PETI Kusubibi Terus Gerus Lingkungan, PW SEMMI Malut Desak Polsek Bacan Barat Bertindak
HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan terus meluas memicu desakan keras dari Perwakilan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara agar aparat kepolisian tidak tinggal diam menghadapi aktivitas pertambangan ilegal tersebut, Senin/19/10/2026.
PW SEMMI Malut menilai, persoalan PETI di Kusubibi tidak boleh terus dibiarkan tanpa penanganan yang tegas. Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama Polsek Bacan Barat yang diharapkan mengambil langkah konkret untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup PW SEMMI Malut, Lutfi M. Nur, secara tegas menyoroti sikap aparat yang menurutnya belum menunjukkan tindakan nyata dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai, apabila aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terus berlangsung tanpa penegakan hukum yang efektif, kondisi itu dapat menimbulkan kesan bahwa pelanggaran dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan sampai kerusakan lingkungan di Kusubibi terus meluas, sementara pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tidak tersentuh hukum. Aparat harus hadir dan menunjukkan tindakan nyata, bukan sekadar membiarkan persoalan ini menjadi sorotan publik,” Tegas Lutfi.
Menurut Lutfi, persoalan pertambangan ilegal bukan semata-mata menyangkut kegiatan ekonomi, melainkan juga berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan, maka pihak yang tak bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lutfi juga mendesak Polsek Bacan Barat agar tidak hanya menunggu persoalan ini menjadi perhatian publik, tetapi segera melakukan langkah penanganan sesuai kewenangannya. Penelusuran terhadap aktivitas pertambangan, pemeriksaan legalitas kegiatan, serta identifikasi pihak-pihak yang terlibat dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup PW SEMMI Malut itu juga mendorong agar penanganan PETI Kusubibi dilakukan secara transparan dan profesional. Aparat diminta mengusut dugaan pelanggaran berdasarkan bukti di lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan semakin serius apabila dalam proses pengolahan emas digunakan bahan kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri. Penggunaan maupun pembuangan bahan tersebut secara tidak terkendali berpotensi mencemari tanah dan sumber air serta membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Karena itu, organisasi tersebut meminta Polsek Bacan Barat berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengambil langkah yang diperlukan agar aktivitas pertambangan yang terbukti ilegal dapat ditangani sesuai hukum.
PW SEMMI Malut menegaskan akan terus menyoroti persoalan PETI di Kusubibi hingga terdapat kejelasan mengenai langkah penanganan aparat. Mereka berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui tindakan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan